Pelaksanaan Haji Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
Pelaksanaan Haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 16 Rabiul Akhir 1448 H / 27 September 2026 M.
Kajian Tentang Pelaksanaan Haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ، وَلَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ، وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً
“Seandainya aku tahu dari urusanku di awal apa yang aku ketahui di akhir, niscaya aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan menjadikannya sebagai umrah. Maka barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa hewan hadyu, hendaklah ia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Seandainya beliau mengetahui perkara ghaib, tentu beliau tidak akan menyesali hal tersebut.
Orang yang tidak membawa hewan hadyu diperintahkan untuk bertahalul dan menjadikan hajinya sebagai umrah. Inilah yang disebut haji tamattu, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian bertahalul. Setelah itu, seseorang kembali berihram untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijah.
Haji tamattu memberikan kemudahan, terutama bagi jamaah pada kloter awal yang masih harus menunggu hingga sekitar 40 hari sebelum pelaksanaan haji. Haji tamattu lebih memudahkan karena jamaah dapat bertahalul setelah umrah dan kembali berihram ketika hendak melaksanakan haji.
Haji ifrad sejak kedatangan di Makkah mengharuskan seseorang tetap dalam keadaan ihram hingga selesai melaksanakan haji pada tanggal 10 Dzulhijah. Hal itu tentu menyusahkan. Namun, jika seseorang datang pada tanggal 7 Dzulhijah, misalnya, haji ifrad tidak terlalu menyusahkan.
Perbedaan Pendapat tentang Jenis Haji
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis haji yang lebih utama: haji tamattu, haji qiran, atau haji ifrad. Ibnu Abbas berpendapat bahwa haji tamattu wajib. Abu Bakar dan Umar memilih haji ifrad, sedangkan sebagian sahabat memilih haji qiran. Mereka berpendapat demikian karena haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah haji qiran. Masing-masing berdalil dengan dalil yang mereka kemukakan.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan bahwa seandainya beliau mengetahui urusannya sejak awal, beliau tidak akan membawa hewan hadyu dan akan menjadikan ihramnya sebagai umrah. Beliau kemudian memerintahkan orang yang tidak membawa hewan hadyu untuk bertahalul.
Haji Qiran Berlaku untuk Selama-lamanya
Suraqah bin Malik bin Ju’syum bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apakah ketentuan tersebut hanya berlaku pada tahun itu atau berlaku untuk selama-lamanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian menyilangkan jari-jemarinya dan berkata:
دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ —مَرَّتَيْنِ— لاَ، بَلْ لأَبَدِ أَبَدٍ
“Umrah telah masuk ke dalam haji” —beliau menyatakannya dua kali— “Tidak (bukan hanya untuk tahun ini), melainkan untuk selama-lamanya.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa umrah masuk ke dalam haji dan berlaku untuk selama-lamanya. Pernyataan ini menjadi hujah bagi ulama yang berpendapat bahwa haji qiran lebih utama.
Kisah Ali bin Abi Thalib dan Fatimah
Ali bin Abi Thalib datang dari Yaman dengan membawa hewan sembelihan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelumnya mengutus Ali untuk berdakwah di Yaman.
Setibanya di tempat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Ali mendapati Fatimah telah bertahalul, mengenakan pakaian yang dicelup, dan memakai celak. Ali mengingkari perbuatan tersebut. Fatimah menjelaskan bahwa ayahnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang memerintahkannya untuk bertahalul.
Ali kemudian datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meminta penjelasan tentang perkara tersebut. Ali menyampaikan bahwa ia mengingkari perbuatan Fatimah karena mengira hal itu tidak sesuai dengan ihram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Fatimah benar.” Maksudnya, Fatimah tidak berdusta. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memang memerintahkannya untuk bertahalul.
Ali bin Abi Thalib datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memastikan kebenaran ucapan Fatimah, bukan karena menuduh Fatimah berdusta.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan niat Ali ketika berangkat haji dari Yaman. Ali menjawab bahwa ia berniat sebagaimana niat ihram Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena tidak mengetahui jenis ihram yang dilakukan beliau.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa beliau membawa hewan hadyu. Karena itu, beliau tidak boleh bertahalul. Dengan demikian, haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah haji qiran.
Hewan hadyu yang dibawa Ali dari Yaman kemudian digabungkan dengan hewan hadyu yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Semuanya dikumpulkan menjadi seratus ekor. Setelah itu, seluruh jemaah bertahalul dan memendekkan rambut.
Jemaah haji tamattu melaksanakan umrah terlebih dahulu. Ketika bertahalul, laki-laki tidak perlu mencukur gundul rambutnya, tetapi cukup memendekkannya.
Sebagian laki-laki melakukan kesalahan dengan hanya menggunting rambut sedikit. Cara seperti itu khusus bagi perempuan. Adapun laki-laki harus memendekkan seluruh rambut kepala; seluruh bagian rambut harus terkena gunting. Hal tersebut sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kecuali Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan orang-orang yang membawa hewan hadyu, jemaah lainnya bertahalul. Ketika tiba hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijah, mereka kembali berihram untuk haji dan berangkat menuju Mina.
Berangkat ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijah merupakan sunnah. Banyak jemaah haji Indonesia tidak pergi ke Mina pada hari tersebut dan memilih langsung menuju Arafah pada sore harinya. Pilihan itu tidak sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, meskipun bermalam atau singgah di Mina pada tanggal 8 hukumnya sunnah, bukan wajib.
Di Mina, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar, Magrib dan Isya, dan Subuh. Beliau menunggu hingga matahari terbit, kemudian berangkat menuju Arafah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar didirikan kemah dari rambut hewan di Namirah, sebuah tempat dekat Arafah. Di kawasan itu terdapat Masjid Namirah.
Bagian depan Masjid Namirah tidak termasuk wilayah Arafah, sedangkan bagian belakangnya termasuk Arafah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhotbah pada hari Arafah di kawasan tersebut. Karena itu, jemaah harus memperhatikan lokasi wukuf agar tidak berada di bagian depan Masjid Namirah yang tidak termasuk Arafah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berjalan dari Mina menuju Arafah. Orang-orang Quraisy mengira beliau akan wukuf di Masy’aril Haram, yaitu Muzdalifah, sebagaimana kebiasaan mereka pada masa jahiliah. Mereka membuat aturan bahwa orang Quraisy wukuf di Muzdalifah, sedangkan selain Quraisy wukuf di Arafah. Perbuatan tersebut merupakan bid’ah dan perubahan terhadap agama Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati Muzdalifah hingga tiba di Arafah. Beliau mendapati kemah yang telah didirikan di Namirah, lalu singgah di sana. Setelah matahari tergelincir, beliau mempersiapkan unta yang bernama Al-Qaswa dan mendatangi perut lembah antara Muzdalifah dan Arafah. Di tempat itulah beliau menyampaikan khotbah.
Peristiwa tersebut menunjukkan disunnahkannya khotbah sebelum pelaksanaan wukuf. Sunnah itu terus dilaksanakan hingga sekarang.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Tentang Pelaksanaan Haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian “Pelaksanaan Haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” ini ke facebook, twitter dan yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56569-pelaksanaan-haji-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam/